Ditlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik

Ditlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik

topmetro.news – Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sumut menyampaikan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Medan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda, mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang mendeteksi berbagai pelanggaran dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. 

“Tujuan penerapan ETLE ini agar terwujudnya jaminan asas transparansi dan kepastian hukum. Yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran lalu lintas,” kata Valentino. Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Senin (19/4/2021).

Hadi mengungkapkan, penerapan tilang elektronik juga meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Ini sejalan dengan reformasi birokrasi.

“Sistem tilang berbasis elektronik dalam menekan pelanggaran lalu lintas sudah seharusnya diterapkan di Kota Medan sebagai smart city,” sebutnya.

Dia menyebut penerapan tilang elektronik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Kemudian, sambung Hadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dan Juga peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Tertib Lalu Lintas

“Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menyonsong Kota Medan tertib berlalulintas di era digital,” terangnya. 

Hadi menambahkan, pelaksanaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Medan tinggal menunggu peresmian oleh Korlantas Polri. 

“E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian. Kamera atau CCTV sudah dipasang di Hotel Grand Aston City Hall Medan (Balai Kota-red) sebagai percontohan,” ujarnya. 

Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini menuturkan, CCTV yang dipasang juga sudah terkoneksi dengan sistem yang memfoto otomatis identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas dengan berkoordinasi bersama dinas terkait. 

“Diharapkan, dengan adanya pemasangan CCTV ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Serta juga kriminalitas yang sangat tinggi di kota Medan,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment